Bupati : Masyarakat Harus Jujur Berikan Data

Banyuasin BP , – Keluarga Bupati Banyuasin H Askolani, merupakan keluarga pertama di bumi sedulang setudung Kabupaten Banyuasin yang dilakukan Pendataan Keluarga (PK) 2021 oleh petugas pendata dari Dinas P2KBP3A.

Kemudian dilanjutkan dengan pendataan, Keluarga Wakil Bupati H Slamet dan Keluarga Sekda HM Senen Har. Dan selanjutnya orang nomor satu di Banyuasin ini didampingi istri dr Fitri Askolani bersama petugas pendata mendatangi rumah Keluarga Rahmat di Kelurahan Mulya Agung Kecamatan Banyuasin III untuk dilakukan pendataan.

Bupati Banyuasin H Askolani menegaskan bahwa Pemkab Banyuasin sangat mendukung program pendataan keluarga tersebut. Dirinya berharap masyarakat juga mendukung dan memberikan data yang benar.

” Data keluarga yang benar tentu akan mendukung arah pembangunan secara nasional kedepan, maka saya juga minta para petugas benar-benar melakukan pendataan secara baik dan akurat. Masyarakat juga memberikan data yang jujur apa adanya, “terangnya.

Dalam kesempatan ini, Bupati H Askolani meresmikan Penggerakan Kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) sekaligus Launching Gerakan Pembangunan Keluarga Berencana (Gerbang Keren) dan Revitalisasi Posyandu (Rindu) di halaman Kantor Dinas P2KBP3A dengan ditandai pemukulan gong.

Bupati Inovatif ini juga, memberikan secara simbolis honorium bagi 1.230 Kader IMP yang bertugas melakukan pendataan keluarga di seluruh wilayah Kabupaten Banyuasin.

Kepala Dinas P2KBP3A Dra Hj Yosi Zartini Msi melaporkan bahwa Pendataan Keluarga dilaksanakan serentak seluruh Indonesia mulai 1 April – 31 Mei 2021.

“Dalam pendataan ini, kami menugaskan 1.230 IMP yang tersebar di seluruh pelosok Banyuasin, “katanya seraya berharap dukungan semua pihak sehingga pendataan ini sesuai dengan yang ditargetkan selesai tepat waktu dan tepat sasaran.

Dijelaskan Yosi, Pendataan dilakukan untuk validasi, sebagai dasar bagi pemerintah dalam melaksanakan kebijakan peningkatan dan pemerataan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

” Pendataan keluarga dilakukan serentak setiap lima tahun sekali melalui kunjungan ke keluarga dari rumah ke rumah, “katanya.

Adapun BKKBN melakukan pendataan keluarga sebagai amanat UU 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dan Peraturan Pemerintah No 87 tentang Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga.(adv/zar)

author

Author: 

Related Posts