Rapatkan Aturan Tarif Parkir

Banyuasin Bp , – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin menyetujui normalisasi tarif Parkir di areal RSUD Banyuasin sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banyuasin.

Dimana pada : Lampiran 2 Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2018 pada Poin lain-lain angka (6) tarif parkir yang diberlakukan yakni Parkir roda 2 rawat inap sebesar Rp.5000, Parkir roda 4 rawat inap sebesar Rp.10.000, Parkir roda 2 perparkir sebesar Rp.2000, Parkir roda 4 perparkir sebesar Rp.3000.

Hal tersebut disepakati saat Satpol PP Banyuasin dan tim Pemerintah Kabupaten Banyuaasin dalam hal ini Bagian Hukum Setda Banyuasin, Dinas Pehubungan, Inspektorat Daerah, Badan Pendapatan Daerah, RSUD Banyuasin dan JPKP) menggelar rapat bersama yang di Pimpin Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banyuasin sudah disepakati bersama terkait normalisasi tarip parkir di areal RSUD Banyuasin dan sudah berlaku Pada tanggal 1 Juli 2021

“Dan pihak RSUD Banyuasin sudah revisi untuk menyesuaikan tarif normal,” kata Kasat Pol PP Banyuasin Drs. H. Indra Hadi, M.Si melalui Kabid Tibumtram Satpol PP Banyuasin Bustanil Arifin, S.Sos., M.Si, usai melakukan rapat tersebut, Selasa (06/07).

Bustanil sapaan akrabnya berharap
agar top parkir melaksanakan ke sepakatan tim ini demi meringankan bagi masyarakat yang ingin berobat di RSUD Banyuasin.”Tolong top parkir untuk melaksanakan apa yang sudah disepakati bersama tim Pemerintah Kabupaten Banyuasin,” ungkap dia. (Yan)

Rate this article!

author

Author: 

Related Posts