490 Kasus Pelimpahan Berkas Ke pengadilan

Banyuasin Bp ,  – Kejari Banyuasin masih melakukan kasasi dan juga Bandung, terkait kasus-kasus yang tidak sesuai tuntutan setelah di vonis majelis hakim.

Setidaknya, ada lima kasus yang masih proses banding dan tujuh kasus masih dalam proses kasasi yang dilakukan Kejari Banyuasin. Hal ini, diungkapkan Kasi Pidum Kejari Polres Banyuasin Hendra Fabianto, Selasa (21/12/2021).

Menurut Hendra, dari jumlah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP yang masuk ke Kejari Banyuasin sebanyak 469 kasus, untuk tahap 1 sebanyak 418 dan tahap 2 sebanyak 490 kasus. Sedangkan, pelimpahan berkas ke pengadilan sebanyak 490 kasus.

“Untuk kasus yang kami lakukan banding dan kasasi, lebih banyak kasus narkotika. Karena, dari tuntutan yang kami lakukan, terdakwa ada yang banding atau tidak sesuai dengan tuntutan yang kami ajukan,” katanya.

Dari sejumlah penanganan kasus disidangkan, setidaknya ada 512 kasus yang sudah memiliki hukum tetap atau vonis hakim. Para terdakwa yang sudah divonis majelis hakim, juga langsung dilakukan eksekusi untuk menjalani putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Salah satu kasus narkotika yang kasasi dilakukan Pidum Kejari Banyuasin seperti kasus vonis mati yang dijatuhkan kepada terdakwa Syahrir dan Pamasangi. Selain itu, untuk kasus yang sedang banding, karena tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan antara lain untuk terdakwa Rafik, Marwi dan juga Abdullah yang hanya di vonis 20 tahun penjara atau hukuman penjara seumur hidup.

“Saat ini, kami juga masih fokus dengan persidangan terdakwa Daeng. Terdakwa ini, merupakan pemilik narkoba sebanyak 72 kg yang ditangkap anggota BNN Pusat. Dua anak buah Daeng, yakni Pamesangi dan Syahril sudah di vonis. Makanya, kami sedang fokus di persidangan Daeng terkait kepemilikan narkoba,” katanya.(san)

author

Author: 

Related Posts